Monday, 21 November 2022

Manajemen Resiko dan Asuransi

 Soal:

1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Coba Anda identifikasi dan jelaskan jenis-jenis kontrak asuransi

Jawab: https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/kontrak-asuransi/

Kontrak asuransi merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang mengambil asuransi. Sebagai seorang agen asuransi, memahami pengertian kontrak merupakan hal penting. Sebagai pembahasan dasar, kita bisa mulai dengan memahami pengertian umum tentang kontrak itu sendiri.

Berikut ini beberapa jenis kontrak asuransi adbi4211, yaitu:

1. Kontrak Asuransi Polis Induk (Master Contract atau Policy)

Jenis pertama adalah kontrak asuransi polis induk atau master contract atau policy. Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis induk akan menjamin beberapa orang yang berada di dalam satu polis yang sama. Biasanya pemegang polisnya merupakan perusahaan, institusi atau sebuah badan yang memiliki sejumlah pekerja.

Biasanya setiap orang atau pekerja yang terdapat didalamnya akan menerima sertifikat sebagai bukti telah diasuransikan oleh tempatnya bekerja dan menjadi pemegang polis itu sendiri.

2. Kontrak Aliatoris (Aleatory Contract)

Jenis kontrak selanjutnya adalah kontrak aleatory atau aliatoris. Kontrak bagi pihak untuk mengadakan sesuatu yang bernilai bagi pihak lainnya, kontrak tersebut merupakan sebuah imbalan atas janji yang telah diberikan. Perjanjian yang menyatakan bahwa pihak tersebut akan melakukan tindakan jika ketidakpastian terjadi. Dasar kontrak asuransi jiwa aleatory adalah kesepakatan dan perjanjian itu sendiri.

3. Kontrak Anuitas (Annuity Contract)

Jenis selanjutnya adalah kontrak anuitas, yang merupakan kontrak asuransi yang memberikan sejumlah biaya berkala kepada anuitas. Anuitas merupakan orang yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari anuitas yang berdasarkan perjanjian yang terjadi. Istilah anuitas sendiri merupakan sebuah bayaran berkala (cicilan) secara tetap yang terjadi dalam periode tertentu.

4. Kontrak Asuransi Jiwa (Life Insurance Contract)

Jenis selanjutnya adalah kontrak asuransi jiwa. Kontrak asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan untuk mencegah kerugian finansial yang tidak dapat diduga karena adanya risiko kematian atau hidup yang bertahan lama. Asuransi yang diterima akan diserahkan kepada ahli waris yang tercantum dalam kontrak.

Maksudnya, saat terjadi kematian pada seorang tertanggung secara mendadak, pihak keluarga akan mendapatkan sejumlah dana yang dijanjikan sesuai kontrak asuransi jiwa. Maka, keluarga akan mendapatkan manfaatnya dan dapat melanjutkan hidup kendati dipenuhi kesedihan akibat ditinggalkan.

Perlu dicatat, pada asuransi jiwa untuk modified endowment policy juga terdapat manfaat yang menjanjikan manfaat lump sum pada saat tertanggung meninggal/akhir kontrak jika tertanggung masih hidup.

5. Kontrak Asuransi Kesehatan (Health Insurance Contract)

Selanjutnya adalah asuransi kesehatan yang dapat menanggung kesehatan seseorang, baik oleh penyakit atau oleh kecelakaan yang tidak direncanakan. Setiap manusia bisa berusaha agar tetap sehat, namun penyakit bisa datang secara tiba-tiba, makan dari itu asuransi ini hadir untuk memberikan tanggungan biaya kesehatan, mulai dari menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, hingga merawat penyakit kritis.

6. Kontrak Asuransi Selesai (Maturity)

Selanjutnya adalah kontrak asuransi maturity atau kontrak asuransi selesai, yang terjadi pada akhir masa asuransi itu sendiri. Uang yang dipertanggungkan akan diberikan kepada nasabah pemegang asuransi oleh perusahaan asuransi ketika kontrak asuransi telah dilalui sesuai kesepakatan dalam polis.

7. Kontrak Asuransi Tambahan (Supplementary Insurance Contract)

Jenis kontrak selanjutnya dalam asuransi yaitu supplementary insurance kontrak. Kontrak ini merupakan kontrak tambahan yang memiliki peran dan fungsi sebagai pelengkap dari asuransi yang diambil atau dari asuransi yang telah ada.

8. Kontrak Bernilai (Valued Contract)

Dalam setiap asuransi terdapat nilai-nilai yang menjadi tujuan dilaksanakan asuransi itu sendiri. Kontrak bernilai merupakan kontrak yang telah disepakati dan ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam pelaksanaan asuransi atau selama asuransi berlangsung. Dasar kontrak asuransi jiwa valued yaitu kesepakatan nilai itu sendiri.

9. Kontrak Bilateral (Bilateral Contract)

Sementara itu, terdapat juga kontrak bilateral atau bilateral contract yang merupakan sebuah kontrak yang memungkinkan kedua belah pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) dipaksa demi hukum untuk melakukan apa yang telah tercantum dalam polis asuransi.

10. Kontrak Dapat Dibatalkan (Voidable Contract)

Voidable contract atau kontrak yang dapat dibatalkan merupakan kontrak yang dalam pandangan hukum sah dan boleh dibatalkan oleh salah satu pihak yang ada pada kontrak atau polis asuransi.

11. Kontrak dengan Syarat Khusus (Contract Granting Special Term)

Adanya kontrak dengan syarat khusus atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama contract granting special term. Kontrak ini sebagaimana namanya, merupakan kontrak dengan syarat khusus, kontrak yang dapat ditambahkan dengan syarat-syarat khusus dari perusahaan asuransi atau nasabah calon pemegang polis.

12. Kontrak Ganti Rugi (Contract of Indemnity)

Terdapat juga kontrak indemnity yaitu kontrak ganti rugi, yang memberikan sejumlah manfaat asuransi yang dibayarkan sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami dan telah disepakati dalam polis asuransi. Contoh kontrak ini dapat dilihat dalam asuransi properti, kendaraan dan lain sebagainya.

13. Kontrak Insidental (Incidental Contract)

Selanjutnya yaitu kontrak insidental yang merupakan kontrak yang dirancang atas dasar alasan sekunder, kontrak ini terdapat dalam asuransi kumpulan atau grup. Grup tersebut dibentuk dan dijalankan untuk alasan lain bukan hanya alasan asuransi saja. Ketika grup dibentuk hanya untuk sekedar asuransi, maka akan dilakukan seleksi.

14. Kontrak Keagenan (Agency Contract)

Kontrak keagenan adalah kontrak yang terdapat dalam daftar rencana komisi. Peraturan kontrak berisi tentang tata tertib hubungan agen dan tata cara pembayaran komisi kepada agen. Contohnya ketika agen diminta untuk menyerahkan setiap usaha yang dimiliki kepada perusahaan asuransi yang telah dipilihnya.

15. Kontrak Tawar-menawar (Bargaining Contract)

Kontrak tawar menawar merupakan kontrak yang terjadi antara dua belah pihak yang memiliki hak sama dalam menentukan persyaratan saat perjanjian berlangsung. Kontrak ini juga memungkinkan tawar menawar terjadi antara kedua belah pihak.

16. Kontrak Unilateral (Unilateral Contract)

Terakhir adalah kontrak unilateral, yang merupakan kontrak yang memungkinkan hanya salah satu pihak saja yang mendapatkan hak dan mendapatkan apa yang telah tercantum dalam polis asuransi itu sendiri


2. Identifikasi dan analisislah syarat-syarat kontrak asuransi

Jawab: https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/syarat-sah-perjanjian-asuransi/

Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri

Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung.

Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut.

Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi.

2. Cakap untuk Membuat Perikatan

Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun.

3. Hal Tertentu

Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung.

Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat.

Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.

4. Sebab yang Halal (Legal Object)

Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan.

5. Mengandung Legal Form

Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang.

Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa:

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Benda yang menjadi objek asuransi
  • Pengalihan risiko dan pembayaran premi
  • Evenemen dan ganti rugi
  • Syarat khusus asuransi
  • Dibuat secara tertulis atau berupa polis

Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut (sesuai Pasal 1320 KUH Perdata):

  • Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya (Pasal 251 KUHD)
  • Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi (Pasal 269 KUHD)
  • Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung (perusahaan asuransi) dari semua kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD)
  • Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi (Pasal 282 KUHD)
  • Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 599 KUHD)

3. Identifikasi dan analisislah usaha-usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.

Jawab: https://www.allianz.co.id/explore/yuk-mengenal-berbagai-macam-perusahaan-asuransi-di-indonesia.html

Bila dilihat dari sisi struktur permodalan atau kepemilikan, perusahaan asuransi terbagi menjadi perusahaan asuransi lokal dan perusahaan asuransi asing. Perusahaan asuransi asing hadir di Indonesia dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture).

Biasanya, perusahaan asuransi joint venture ini berada satu payung dengan perusahaan asing global yang sudah memiliki nama besar. Sebut saja, Allianz, perusahaan asuransi multinasional yang berpusat di Jerman. Juga ada AXA (Prancis), Manulife (Kanada), dan lain sebagainya.

Di Indonesia sejauh ini tercatat sebanyak 9 dari 10 perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar merupakan perusahaan asuransi joint venture (Beritasatu.com, Agustus 2018). Perusahaan asuransi asing di Indonesia dinilai lebih unggul dalam hal inovasi produk, reputasi dan branding yang kuat.

Tidak mengherankan bila kebanyakan orang lebih akrab dengan nama-nama perusahaan asuransi asing ketimbang lokal. "Perusahaan asuransi asing memiliki modal yang kuat sehingga mereka lebih berani berinovasi membuat produk proteksi yang kompetitif. Sebab perusahaan asuransi sangat bergantung pada modal untuk memperkecil risikonya," ujar Eko Endarto, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting.

Perusahaan asuransi di Indonesia juga tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional. Menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, semakin banyak pula perusahaan asuransi syariah yang bisa menjadi pilihan.

Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak? Jangan-jangan Ini Penyebabnya

Hampir semua perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK juga memiliki unit usaha syariah. Sebut saja, Allianz memiliki lini syariah dengan nama Allianz Syariah (Alisya), lalu Prudential dengan PRUsyariah, juga Asuransi Manulife Syariah, tak lupa Asuransi Takaful yang sejauh ini tercatat sebagai perusahaan asuransi syariah tertua di Indonesia. 

Di lini asuransi umum juga sudah banyak perusahaan asuransi syariah maupun unit usaha syariah yang menjadi subsidiary dari perusahaan asuransi konvensional. Sebut saja PT Asuransi Takaful Umum, PT Jaya Proteksi Takaful, juga unit usaha syariah seperti Asuransi Jasa Raharja Takaful, dan lain sebagainya

Paling Banyak Diminati