Soal:
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat dengan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Bagaimana pelaksanaan program jaminan sosial di Indonesia? Berikan pendapat Saudara
Jawab:
1. Program Asuransi Sosial di
Indonesia
Penyelenggaraan
program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan
sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan
Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan
program jaminan sosial berdasarkan funded
social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Program
asuransi sosial sengaja dipisahkan dari usaha asuransi jiwa dan asuransi umum
atau asuransi kerugian. Pertimbangannya karena tujuan usaha asuransi jiwa dan
asuransi umum, jelas berorientasi kepada laba. Disamping itu, kedua usaha
asuransi tersebut dalam melaksanakan seluruh kegiatannya cenderung tunduk dan
harus mempertimbangkan prinsip-prinsip usaha yang termuat dalam undang-undang
perseroan terbatas.
Sedangkan
asuransi sosial sejatinya merupakan misi Pemerintah dalam rangka melaksanakan
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Alinea
keempat tersebut berbunyi “Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Alinea
keempat mengandung pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi
'...melindungi segenap bangsa Indonesia...' yang demikian seluruh warga negara
Indonesia tanpa kecuali, apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Pegawai
Negeri Sipil, pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status
kepegawaian sekalipun harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat perlindungan
yang sama. Dengan demikian apabila seorang anggota warga bangsa yang memiliki
status pegawai negeri sipil mendapat jaminan asuransi untuk hari tua,
seyogyanya untuk seorang petani pun harus mendapatkan
jaminan asuransi untuk hari tua yang sama pula.
Yang
menjadi pertanyaan sekarang telah mampukah Pemerintah melaksanakan misi yang
terkandung di dalam alinea keempat tersebut? Dihitung sejak proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945, dewasa ini usia kemerdekaan Indonesia telah
mencapai 70 tahunan lebih, suatu usia yang tidak
bisa dipandang masih muda. Pemikiran kita tentu mengadakan perbandingan dengan
negara tetangga yang usia kemerdekaannya relatif tidak jauh berbeda dengan
negara kita, seperti Malaysia, Singapura, dan negara-negara yang masuk dalam
kategori developing country.
Dengan
memperhatikan dan mempelajari apa yang telah dijalankan oleh negara yang telah
maju, kiranya kita sudah harus mulai menyiapkan konsep guna merealisasikan
amanah yang tertuang dalam alinea keempat sebagaimana tersebut di atas.
Pemerintah perlu meyakini bahwa apabila ada kemauan pasti ada jalan keluarnya.
Semoga para pemegang otoritas dalam hal ini segera mengambil prakarsa untuk
segera mulai menyiapkan langkah dan strategi guna mewujudkan cita-cita luhur
tersebut.