Tuesday, 22 November 2022

Manajemen Resiko dan Asuransi

 Soal:

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat dengan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Bagaimana pelaksanaan program jaminan sosial di Indonesia? Berikan pendapat Saudara

Jawab:

 

1.       Program Asuransi Sosial di Indonesia

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Program asuransi sosial sengaja dipisahkan dari usaha asuransi jiwa dan asuransi umum atau asuransi kerugian. Pertimbangannya karena tujuan usaha asuransi jiwa dan asuransi umum, jelas berorientasi kepada laba. Disamping itu, kedua usaha asuransi tersebut dalam melaksanakan seluruh kegiatannya cenderung tunduk dan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip usaha yang termuat dalam undang-undang perseroan terbatas.

Sedangkan asuransi sosial sejatinya merupakan misi Pemerintah dalam rangka melaksanakan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Alinea keempat tersebut berbunyi Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Alinea keempat mengandung pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi '...melindungi segenap bangsa Indonesia...' yang demikian seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Pegawai Negeri Sipil, pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status kepegawaian sekalipun harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat perlindungan yang sama. Dengan demikian apabila seorang anggota warga bangsa yang memiliki status pegawai negeri sipil mendapat jaminan asuransi untuk hari tua, seyogyanya untuk seorang petani pun harus mendapatkan jaminan asuransi untuk hari tua yang sama pula.

Yang menjadi pertanyaan sekarang telah mampukah Pemerintah melaksanakan misi yang terkandung di dalam alinea keempat tersebut? Dihitung sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dewasa ini usia kemerdekaan Indonesia telah mencapai 70 tahunan lebih, suatu usia yang tidak bisa dipandang masih muda. Pemikiran kita tentu mengadakan perbandingan dengan negara tetangga yang usia kemerdekaannya relatif tidak jauh berbeda dengan negara kita, seperti Malaysia, Singapura, dan negara-negara yang masuk dalam kategori developing country.

Dengan memperhatikan dan mempelajari apa yang telah dijalankan oleh negara yang telah maju, kiranya kita sudah harus mulai menyiapkan konsep guna merealisasikan amanah yang tertuang dalam alinea keempat sebagaimana tersebut di atas. Pemerintah perlu meyakini bahwa apabila ada kemauan pasti ada jalan keluarnya. Semoga para pemegang otoritas dalam hal ini segera mengambil prakarsa untuk segera mulai menyiapkan langkah dan strategi guna mewujudkan cita-cita luhur tersebut.


Paling Banyak Diminati