Saturday, 4 May 2019

ALFIN YUSDIAN



KARYA ILMIAH


Penerimaan Pajak/Restribusi Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang


D
I

S
U
S
U
N


OLEH:


ALFIN YUSDIAN
390 017 414



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala Puja dan Puji penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mengizinkan penulis menyelesaikan karya ilmiah ini dengan judul “Penerimaan Pajak/Restribusi Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang”, untuk memenuhi sebagian persyaratan guna mengikuti Ujian Penyesuaian Gelar.
Harapan penulis semoga karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam kesempatan ini penulis memohon kepada Allah SWT, memberikan petunjuk dan berkahNya kepada segala jerih payah kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian karya ilmiah ini. Amiin ya Allah…
         

     Aceh Tamiang,           2006
                                                                                      Penulis,


                                                                               ALFIN YUSDIAN
                                                                                NIP 390 017 414






DAFTAR  ISI

                                                                                                Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii

BAB  I       LATAR BELAKANG MASALAH................................................ 1
                  A. Tujuan Penelitian........................................................... 6
                  B. Kegunaan Penelitian........................................................ 7
       
BAB  II     TINJAUAN KEPUSTAKAAN.................................................... 8
                  A. Pengertian Pajak dan Penggolongannya............................ 8
                  B. Sumber Pendapatan Daerah............................................. 9
                             
BAB  III   PEMECAHAN MASALAH......................................................... 11
                 A. Beberapa Permasalahan Yang Dihadapi............................. 11
                 B. Beberapa Usaha Yang Dilakukan Dalam Menghadapi
                     Masalah ........................................................................ 12
           
BAB  IV  PENUTUP.............................................................................. 14

DAFTAR KEPUSTAKAAN...................................................................... 16

















ABSTRAKSI

ANALISIS MOTIVASI TERHADAP KEPUASAN KERJA KARYAWAN

APOTEK KIMIA FARMA LANGSA

Nama                  : Eddy Mukhti
NPM                    : 01.1.1030
Pembimbing I      : Drs. H. Said Yunus, MM
Pembimbing II     : Saifuddin Puteh, SE, MM

Pada Perusahaan Penjualan Obat-obatan di Langsa yaitu Apotek Kimia Farma mempunyai sistem pemberian motivasi sehingga mampu menjamin kepuasan para karyawannya yang pada gilirannya memungkinkan perusahaan memperoleh, memelihara dan mempekerjakan sejumlah orang yang dengan berbagai sikap dan perilaku positif bekerja dengan produktif bagi kepentingan perusahaan.
Penelitian yang dilakukan pada perusahaan ini adalah bertujuan untuk mengetahui sekuat apakah hubungan antara pemberian motivasi dan kepuasan kerja karyawan Apotek Kimia Farma Langsa.
Dalam upaya menganalisis data yang berupa kuesioner, penulis menggunakan cara kualitatif dan kuantitatif. Dengan melakukan pendekatan secara teoritis, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli maka penulis menganalisis data dengan menggunakan peralatan analisis yaitu persamaan regresi oleh Hadi (2001:1) dengan bantuan program SPSS.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perusahaan Apotek Kimia Farma Langsa telah menjalankan berbagai program motivasi demi mendapatkan kepuasan kerja karyawannya.
Dan setelah data diolah maka diperoleh Y  =  9,168  +  0,720 X. Persamaan tersebut menggambarkan bahwa dengan perubahan 0,720 unit komponen X akan mempengaruhi komponen Y, atau dengan kata lain diperoleh Kepuasan kerja karyawan akan menjadi sebesar 9,888 angka ini diperoleh apabila motivasi yang diberikan oleh perusahaan ditambah sebesar 1.
Nilai koefisien korelasi (r) = 0,654 yang dapat diartikan bahwa adanya hubungan yang erat antara pemberian motivasi dengan kepuasan kerja karyawan.
Sedangkan (r2) sebesar 0,427 atau 42,70% yang berarti bahwa kepuasan kerja karyawan pada perusahaan Apotek Kimia Farma Langsa dipengaruhi oleh faktor pemberian motivasi dari perusahaan tersebut, sedangkan sisanya sebesar 57,30% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dianalisis dalam penelitian ini.

DAFTAR TABEL


TABEL                                                                                Halaman

III-1      KEBERADAAN KARYAWAN APOTEK KIMIA FARMA
             LANGSA TAHUN 2006.................................................. 16

III-2      KARAKTERISTIK RESPONDEN APOTEK KIMIA FARMA
             LANGSA TAHUN 2006.................................................. 17

III-3     IDENTIFIKASI PEMBERIAN MOTIVASI PADA APOTEK
            KIMIA FARMA LANGSA TAHUN 2006.............................. 20

III-4      IDENTIFIKASI KEPUASAN KERJA KARYAWAN PADA
             APOTEK KIMIA FARMA LANGSA TAHUN 2006................ 24
       

BAB  I
LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, telah ditentukan pembagian hasil untuk Pusat dan Daerah. Dan dengan adanya pembagian hasil ini, Pemerintah Pusat berharap setiap Daerah dapat mengurus rumah tangganya masing-masing dan tidak tergantung pada Pemerintah Pusat.
Daerah-daerah yang miskin akan sumber daya alamnya, sumber dana mereka hanya akan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berupa bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dari hasil pungutan restribusi daerah lainnya, disamping sumber dana dari subsidi atau bantuan pemerintah.
Kalau dipikirkan secara logika, semakin banyak pembangunan yang dilakukan pada suatu daerah atau wilayah maka semakin besar pula jumlah penerimaan Pemerintah melalui Pajak Bumi dan Bangunan yang akan diterimanya atau suatu daerah atau wilayah tertentu, maka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat juga akan semakin terjamin.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dapat diketahui bahwa konsep dasar otonomi daerah adalah memberikan wewenang kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerahnya masing-masing sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, dan pemerintah pusat akan membantu dan memelihara kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan di daerah seperti masalah kebijakan moneter, pembangunan jalan antar kota dan provinsi, maupun pemeliharaan sistem pengairan yang melintasi berbagai wilayah.
Kesiapan suatu daerah untuk otonom daerah tidak hanya dilihat dari segi keuangannya saja, melainkan juga dilihat dari kesiapan sumber daya manusianya.
Dengan adanya  otonomi daerah diperlukan manusia yang mampu untuk mengelola dana yang ada dan kreatif dalam menciptakan pelayanan kepada masyarakat termasuk sumber-sumber dana untuk pembiayaannya.
Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyediakan barang dan jasa yang dampaknya bersifat terbatas pada penduduk di suatu wilayah tertentu, seperti dalam hal penerangan jalan, mobil pemadam kebakaran, penyediaan lampu lalu lintas dan sebagainya.
Sedangkan kegiatan penyediaan barang publik yang mempunyai dampak sangat luas seperti pertahanan dan keamanan, keadilan serta kesehatan masyarakat, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Alokasi tugas dalam menyediakan barang publik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membawa konsekuensi pembagian atau perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemungutan pajak/restribusi juga dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dimekarkan dari Kabupaten Induk Aceh Timur, melalui Undang-undang nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 April 2002, kemudian pada tanggal 02 juli 2002 Aceh Tamiang secara resmi menjadi Kabupaten Otonom.
Sejak saat itu Aceh Tamiang terus berbenah dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mensejajarkan diri agar mampu besaing dengan Kabupaten Induk dan Kabupaten lain yang mapan serta mampu memberikan konstribusi yang bermakna dalam meningkatkan kemampuan daerah dan masyarakat.
Khususnya pada bagian Administrasi Keuangan penerimaan pajak/restribusi Pos Restribusi Hasil Bumi dan Industri (RHBI) Langkat – Tamiang mempunyai tugas sebagai berikut:
1.     Menerima dan membukukan dalam BKP pajak/restribusi secara rutin setiap hari kerja dan menyetorkannya ke Bendaharawan Khusus Penerimaan Dispenda dalam waktu satu hari kerja.
2.     Membuat Laporan setiap bulannya secara tertib dan teratur.
3.     Bertanggung jawab kepada Pemegang Kas.
Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas bagian Pembukuan dan Verifikasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:
1.     Mencatat data wajib pajak dan wajib restribusi daerah.
2.     Membukukan penerimaan pendapatan asli daerah dan pendapatan lain-lain ke dalam buku register.
3.     Penerimaan dari dinas-dinas.
4.     Berkoordinasi dengan seksi-seksi lainnya terhadap data-data wajib pajak/restribusi dan terhadap penerimaan pajak/restribusi guna peningakatan penerimaan pendapatan asli daerah.
5.     Membuat rencana pendapatan asli daerah (Target).
6.     Membuat laporan target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap bulan.
7.     Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas dan Kasubdin Pajak dan Restribusi.
Sedangkan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas tata usaha Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:
1.     Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan, pengelolaan data dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian, Informasi serta hubungan masyarakat
2.     Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepagawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan penataan arsip serta organisasi dan ketatalaksanaan.
3.     Mengkoordinasikan bagian penyusunan program, kepegawaian, umum dan keuangan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arah kebijakan daerah.
4.     Membina serta mengarahkan staf dalam rangka peningkatan disiplin serta kinerja bagi tercapainya pelayanan prima.
5.     Berkoordinasi dengan para Kasubdin dalam rangka peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6.     Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam mendukung kelancaran operasional maka Dinas Pendapatan Daerah Aceh Tamiang didukung oleh beberapa orang pegawai dengan pangkat dan golongan sebagai berikut:
1.     Golongan IV sebanyak             3 orang
2.     Golongan III sebanyak           28 orang
3.     Golongan II sebanyak              5 orang
4.     Golongan I sebanyak               1 orang
              Jumlah              37 orang
Dan demi membantu kelancaran tugas pada bidangnya masing-masing dengan adanya kebijaksanaan pemerintah setempat maka para pegawai tersebut dibantu oleh pegawai honorer dan bhakti, yang mana jumlah tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Honorer sebanyak                  50 orang
2.     Bhakti sebanyak                     33 orang
Jumlah                   83 orang
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ada berbagai masalah yang dihadapi dalam organisasi ini khususnya pada bagian bendaharawan penerimaan pajak/restribusi Langkat – Tamiang yaitu bahwa masih adanya kendala dalam menerima dan membukukan seluruh penerimaan/penyetoran Pendapatan Daerah ke dalam buku kas serta masalah disiplin petugas pos.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah dengan judul “ Penerimaan Pajak/Restribusi Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang”.

  1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui tujuan dalam penulisan ini dapat dilihat sebagai berikut:
a.      Untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Aceh Tamiang untuk meningkatkan Pendapatan Pajak/Restribusi.
b.     Untuk mengetahui kendala atau hambatan yang terjadi di pos Langkat - Tamiang.

 

B.    Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan penelitian ini dilakukan adalah:
a.      Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara transfaran mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak/Restribusi pada pos Langkat - Tamiang.
b.     Untuk melatih dan menambah wacana berfikir penulis yang berkaitan dengan masalah pajak/restribusi.
c.      Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian penyesuaian gelar.








BAB  II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN

A.    Pengertian Pajak dan Penggolongannya
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengatasi masalah yang timbul dalam makro ekonomi yaitu mengenai masalah pengangguran dan masalah inflasi dan cara mengatasi hal tersebut salah satunya adalah dengan kebijakan fiskal (pajak) yang merupakan langkah-langkah pemerintah untuk mengubah struktur, jumlah pajak dan pengeluarannya dengan maksud untuk mempengaruhi tingkat kegiatan perekonomian.
Menurut Mardiasmo (2005:5) pajak dapat digolongkan menjadi:
a.      Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan.
b.     Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi:
a.      Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya: Pajak Penghasilan.
b.     Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sedangkan pajak menurut lembaga pemungutnya dibedakan menjadi:
a.      Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Materai.
b.     Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari:
-         Pajak Provinsi, contohnya : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-         Pajak Kabupaten/Kota, contohnya : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

B.    Sumber Pendapatan Daerah

Menurut pasal 79 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.      Pendapatan Asli Daerah
1.     Hasil pajak daerah
2.     Hasil restribusi daerah
3.     Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
4.     Lain-lain pendapatan yang sah
b.     Dana perimbangan
c.      Pinjaman daerah, dan
d.     Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Adapun dana perimbangan terdiri atas:
a.      Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan dari sumber daya alam.
b.     Dana alokasi umum
c.      Dana alokasi khusus

BAB  III
PEMECAHAN MASALAH

  1. Beberapa Permasalahan Yang Terjadi
1.     Mengingat masih sangat sederhananya ruang kantor sehingga menyulitkan untuk penataan arsip perpajakan/restribusi secara keseluruhan terhadap data BKP pajak/restribusi.
2.     Terbatasnya ruang kerja untuk pengamanan arsip bagian pajak/restribusi, baik rahasia maupun yang tidak rahasia. Dan juga masih minimnya perangkat lunak dan keras yang digunakan untuk mendukung tugas kerja bagian administrasi Pos RHBI Langkat Tamiang sehingga lingkungan dan suasana kerja masih terasa kurang kondusif.
3.     Ruang kerja yang belum representatif yaitu ruang kerja yang belum memberi kenyamanan dalam bekerja dilingkup Pos RHBI Langkat - Tamiang.
4.     Pembukuan BKP pajak/restribusi yang dilakukan masih belum rutin dan kurang teliti sehingga menghambat penyiapan laporan bulanan.
5.     Masih belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap operasional pos serta pengawasan terhadap kinerja para petugas pemungut dan bendaharawan pos RHBI Langkat – Tamiang.
6.     Disiplin kerja para petugas yang masih rendah sehingga berdampak buruk terhadap kinerja petugas.
7.     Masih kurangnya kerja sama dengan instansi dan organisasi lain menyangkut dengan bidang perpajakan.
8.     Target yang dibuat terhadap rencana pendapatan asli daerah masih berbeda jauh dari realisasi yang terjadi di lapangan.

B.    Beberapa Usaha Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Masalah.

1.     Dengan penataan ruang secara optimal untuk penyimpanan arsip-arsip dan dengan penyediaan serta pemanfaatan berbagai fasilitas berupa perangkat keras dan lunak sedemikian rupa sehingga kelancaran tugas dapat dilakukan secara maksimal, efektif dan efisien.
2.     Ruang kerja yang di desain sebaik mungkin agar para petugas dapat lebih memfokuskan diri kepada pekerjaannya karena merasakan kenyamanan pada ruang kerjanya.
3.     Pembukuan BKP pajak/restribusi dilakukan dengan ketelitian penuh dan secara rutin dalam rangka menghindari kesalahan pencatatan dan keterlambatan berbagai laporan yang diperlukan.
4.     Melakukan pengawasan terhadap operasional pos serta pengawasan terhadap kinerja para petugas pemungut dan bendaharawan pos guna menghindari hal-hal yang dapat merusak citra petugas pos Langkat – Tamiang di mata masyarakat khususnya.
5.     Memprogram dan melaksanakan kerja sama dengan berbagai instansi dan organisasi lainnya yang menyangkut dengan bidang pendapatan daerah.
6.     Meningkatkan disiplin kerja petugas yang dapat mempengaruhi prestasi kerja dan kinerja para petugas guna mencapai pelayanan prima yang maksimal.
7.     Mengusahakan selisih target dan realisasi sekecil mungkin guna menghindari hasil prediksi/perkiraan yang salah terhadap pajak/restribusi daerah Aceh Tamiang.



BAB  IV
PENUTUP

Berdasarkan bab-bab terdahulu dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.     Pemungutan terhadap pajak atau restribusi dilakukan dengan benar dan tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Aceh Tamiang.
2.     Demi mencapai pelayanan prima, petugas pajak/restribusi berusaha meningkatkan disiplin yang dapat mempengaruhi kinerja dan prestasi kerja yang membanggakan.
3.     Dengan adanya pengawasan diharapkan para petugas dapat bekerja lebih bertanggung jawab demi terwujudnya kinerja yang efektif dalam meningkatkan pelayanan di Pos Langkat – Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang.
4.     Adapun laporan bulanan yang disiapkan secara rutin, teliti, benar, dan akurat, dapat memberikan informasi kepada Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Aceh Tamiang sehingga  mampu memprediksi atau mengestimasi (memperkirakan) dan membuat perencanaan-perencanaan mengenai Pendapatan Asli Daerah khususnya bagian pajak/restribusi sebaik mungkin serta dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan yang terbaik untuk masa sekarang, dan yang akan datang.
5.     Merancang dan melaksanakan program-program yang mendukung lancarnya pemungutan pajak/restribusi pada Pos RHBI Langkat – Tamiang dalam upaya mempermudah administrasi sehingga kesulitan birokrasi dapat dihindari.

















DAFTAR PUSTAKA

1.           Mardiasmo, Perpajakan, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2005.

2.           Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

3.           Undang-Undang Nomor 22, tentang Pemerintahan Daerah, 1999.

4.           Undang-Undang Nomor 25, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, 1999.
 



























DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran                                                                            Halaman
     I            REGRESSION.......................................................... 36


     II           KUISIONER............................................................ 37





































KABUPATEN ACEH TAMIANG
2006

Paling Banyak Diminati