KARYA ILMIAH
Penerimaan Pajak/Restribusi
Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
ALFIN YUSDIAN
390 017 414
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala
Puja dan Puji penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mengizinkan
penulis menyelesaikan karya ilmiah ini dengan judul “Penerimaan
Pajak/Restribusi Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang”, untuk memenuhi
sebagian persyaratan guna mengikuti Ujian Penyesuaian Gelar.
Harapan penulis semoga karya ilmiah ini dapat memberikan
manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam kesempatan ini penulis
memohon kepada Allah SWT, memberikan petunjuk dan berkahNya kepada segala jerih
payah kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian karya ilmiah
ini. Amiin ya Allah…
Aceh Tamiang, 2006
Penulis,
ALFIN
YUSDIAN
NIP 390 017 414
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I LATAR BELAKANG MASALAH................................................ 1
A. Tujuan
Penelitian........................................................... 6
B. Kegunaan Penelitian........................................................ 7
BAB II TINJAUAN
KEPUSTAKAAN.................................................... 8
A. Pengertian Pajak dan Penggolongannya............................ 8
B. Sumber Pendapatan Daerah............................................. 9
BAB III PEMECAHAN
MASALAH......................................................... 11
A. Beberapa
Permasalahan Yang Dihadapi............................. 11
B. Beberapa Usaha Yang
Dilakukan Dalam Menghadapi
Masalah ........................................................................ 12
BAB IV PENUTUP.............................................................................. 14
DAFTAR
KEPUSTAKAAN...................................................................... 16
ABSTRAKSI
ANALISIS MOTIVASI TERHADAP KEPUASAN KERJA KARYAWAN
APOTEK
KIMIA FARMA LANGSA
Nama : Eddy Mukhti
NPM : 01.1.1030
Pembimbing I : Drs. H. Said Yunus, MM
Pembimbing II : Saifuddin Puteh, SE, MM
Pada
Perusahaan Penjualan Obat-obatan di Langsa yaitu Apotek Kimia Farma mempunyai sistem
pemberian motivasi sehingga mampu menjamin kepuasan para karyawannya yang pada
gilirannya memungkinkan perusahaan memperoleh, memelihara dan mempekerjakan
sejumlah orang yang dengan berbagai sikap dan perilaku positif bekerja dengan
produktif bagi kepentingan perusahaan.
Penelitian
yang dilakukan pada perusahaan ini adalah bertujuan untuk mengetahui sekuat
apakah hubungan antara pemberian motivasi dan kepuasan kerja karyawan Apotek
Kimia Farma Langsa.
Dalam upaya menganalisis data yang berupa kuesioner, penulis
menggunakan cara kualitatif dan kuantitatif. Dengan melakukan pendekatan
secara teoritis, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli maka penulis
menganalisis data dengan menggunakan peralatan analisis yaitu persamaan regresi oleh Hadi (2001:1) dengan
bantuan program SPSS.
Dari hasil penelitian
diketahui bahwa perusahaan Apotek Kimia Farma Langsa telah menjalankan berbagai
program motivasi demi mendapatkan kepuasan kerja karyawannya.
Dan setelah data diolah maka diperoleh Y =
9,168 + 0,720 X. Persamaan tersebut menggambarkan
bahwa dengan perubahan 0,720 unit komponen X akan mempengaruhi komponen Y, atau
dengan kata lain diperoleh Kepuasan kerja karyawan akan menjadi sebesar 9,888
angka ini diperoleh apabila motivasi yang diberikan oleh perusahaan ditambah
sebesar 1.
Nilai koefisien korelasi (r) = 0,654 yang dapat
diartikan bahwa adanya hubungan yang erat antara pemberian motivasi dengan
kepuasan kerja karyawan.
Sedangkan (r2) sebesar 0,427 atau 42,70%
yang berarti bahwa kepuasan kerja karyawan pada perusahaan Apotek Kimia Farma
Langsa dipengaruhi oleh faktor pemberian motivasi dari perusahaan tersebut,
sedangkan sisanya sebesar 57,30% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak
dianalisis dalam penelitian ini.
DAFTAR TABEL
TABEL
Halaman
III-1 KEBERADAAN KARYAWAN APOTEK KIMIA FARMA
LANGSA TAHUN 2006.................................................. 16
III-2 KARAKTERISTIK RESPONDEN APOTEK KIMIA
FARMA
LANGSA TAHUN 2006.................................................. 17
III-3 IDENTIFIKASI PEMBERIAN MOTIVASI PADA
APOTEK
KIMIA FARMA LANGSA TAHUN 2006.............................. 20
III-4 IDENTIFIKASI KEPUASAN KERJA KARYAWAN PADA
APOTEK KIMIA FARMA LANGSA TAHUN
2006................ 24
BAB
I
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, telah ditentukan pembagian hasil untuk Pusat
dan Daerah. Dan dengan adanya pembagian hasil ini, Pemerintah Pusat berharap
setiap Daerah dapat mengurus rumah tangganya masing-masing dan tidak tergantung
pada Pemerintah Pusat.
Daerah-daerah yang miskin akan sumber daya alamnya, sumber
dana mereka hanya akan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berupa
bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) serta dari hasil pungutan restribusi daerah lainnya, disamping
sumber dana dari subsidi atau bantuan pemerintah.
Kalau dipikirkan secara logika, semakin banyak pembangunan
yang dilakukan pada suatu daerah atau wilayah maka semakin besar pula jumlah
penerimaan Pemerintah melalui Pajak Bumi dan Bangunan yang akan diterimanya
atau suatu daerah atau wilayah tertentu, maka kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat juga akan semakin terjamin.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah, dapat diketahui bahwa konsep dasar otonomi daerah adalah memberikan
wewenang kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan
daerahnya masing-masing sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, dan pemerintah
pusat akan membantu dan memelihara kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin
dilaksanakan di daerah seperti masalah kebijakan moneter, pembangunan jalan antar
kota dan provinsi, maupun pemeliharaan sistem pengairan yang melintasi berbagai
wilayah.
Kesiapan suatu daerah untuk otonom daerah tidak hanya
dilihat dari segi keuangannya saja, melainkan juga dilihat dari kesiapan sumber
daya manusianya.
Dengan adanya otonomi
daerah diperlukan manusia yang mampu untuk mengelola dana yang ada dan kreatif
dalam menciptakan pelayanan kepada masyarakat termasuk sumber-sumber dana untuk
pembiayaannya.
Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyediakan
barang dan jasa yang dampaknya bersifat terbatas pada penduduk di suatu wilayah
tertentu, seperti dalam hal penerangan jalan, mobil pemadam kebakaran,
penyediaan lampu lalu lintas dan sebagainya.
Sedangkan kegiatan penyediaan barang publik yang mempunyai
dampak sangat luas seperti pertahanan dan keamanan, keadilan serta kesehatan
masyarakat, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Alokasi tugas dalam menyediakan barang publik antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membawa konsekuensi pembagian atau
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemungutan pajak/restribusi juga dilakukan di Kabupaten Aceh
Tamiang yang merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD). Dimekarkan dari Kabupaten Induk Aceh Timur, melalui
Undang-undang nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya
Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 April 2002, kemudian pada tanggal 02
juli 2002 Aceh Tamiang secara resmi menjadi Kabupaten Otonom.
Sejak saat itu Aceh Tamiang terus berbenah dengan segala
sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mensejajarkan diri agar mampu besaing
dengan Kabupaten Induk dan Kabupaten lain yang mapan serta mampu memberikan
konstribusi yang bermakna dalam meningkatkan kemampuan daerah dan masyarakat.
Khususnya pada bagian Administrasi Keuangan penerimaan
pajak/restribusi Pos Restribusi Hasil Bumi dan Industri (RHBI) Langkat –
Tamiang mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menerima dan membukukan dalam BKP
pajak/restribusi secara rutin setiap hari kerja dan menyetorkannya ke
Bendaharawan Khusus Penerimaan Dispenda dalam waktu satu hari kerja.
2.
Membuat Laporan setiap bulannya secara
tertib dan teratur.
3.
Bertanggung jawab kepada Pemegang Kas.
Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas bagian
Pembukuan dan Verifikasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang adalah
sebagai berikut:
1.
Mencatat data wajib pajak dan wajib restribusi
daerah.
2.
Membukukan penerimaan pendapatan asli daerah
dan pendapatan lain-lain ke dalam buku register.
3.
Penerimaan dari dinas-dinas.
4.
Berkoordinasi dengan seksi-seksi
lainnya terhadap data-data wajib pajak/restribusi dan terhadap penerimaan pajak/restribusi
guna peningakatan penerimaan pendapatan asli daerah.
5.
Membuat rencana pendapatan asli daerah
(Target).
6.
Membuat laporan target dan realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) tiap bulan.
7.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Kepala Dinas dan Kasubdin Pajak dan Restribusi.
Sedangkan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas tata
usaha Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan penyusunan program dan
kegiatan, pengelolaan data dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian,
Informasi serta hubungan masyarakat
2.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi
kepagawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan penataan
arsip serta organisasi dan ketatalaksanaan.
3.
Mengkoordinasikan bagian penyusunan
program, kepegawaian, umum dan keuangan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arah kebijakan daerah.
4.
Membina serta mengarahkan staf dalam
rangka peningkatan disiplin serta kinerja bagi tercapainya pelayanan prima.
5.
Berkoordinasi dengan para Kasubdin
dalam rangka peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan guna peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam mendukung kelancaran operasional maka Dinas Pendapatan
Daerah Aceh Tamiang didukung oleh beberapa orang pegawai dengan pangkat dan
golongan sebagai berikut:
1.
Golongan IV sebanyak 3 orang
2.
Golongan III sebanyak 28 orang
3.
Golongan II sebanyak
5 orang
4.
Golongan I sebanyak 1 orang
Jumlah 37 orang
Dan demi membantu kelancaran tugas pada bidangnya
masing-masing dengan adanya kebijaksanaan pemerintah setempat maka para pegawai
tersebut dibantu oleh pegawai honorer dan bhakti, yang mana jumlah tenaga kerja
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Honorer sebanyak 50
orang
2.
Bhakti sebanyak 33 orang
Jumlah 83 orang
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ada berbagai
masalah yang dihadapi dalam organisasi ini khususnya pada bagian bendaharawan
penerimaan pajak/restribusi Langkat – Tamiang yaitu bahwa masih adanya kendala
dalam menerima dan membukukan seluruh penerimaan/penyetoran Pendapatan Daerah
ke dalam buku kas serta masalah disiplin petugas pos.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis
tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah dengan judul “ Penerimaan
Pajak/Restribusi Terhadap Pendapatan Daerah Aceh Tamiang”.
- Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui tujuan dalam penulisan ini dapat dilihat sebagai
berikut:
a.
Untuk mengetahui usaha-usaha yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Aceh Tamiang untuk meningkatkan Pendapatan
Pajak/Restribusi.
b.
Untuk mengetahui kendala atau hambatan yang
terjadi di pos Langkat - Tamiang.
B. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini dilakukan adalah:
a.
Untuk memberikan informasi kepada
masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara transfaran mengenai pelaksanaan
pemungutan Pajak/Restribusi pada pos Langkat - Tamiang.
b.
Untuk melatih dan menambah wacana
berfikir penulis yang berkaitan dengan masalah pajak/restribusi.
c.
Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti
ujian penyesuaian gelar.
BAB
II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Pengertian
Pajak dan Penggolongannya
Pemerintah
mempunyai kebijakan untuk mengatasi masalah yang timbul dalam makro ekonomi yaitu
mengenai masalah pengangguran dan masalah inflasi dan cara mengatasi hal
tersebut salah satunya adalah dengan kebijakan fiskal (pajak) yang merupakan langkah-langkah
pemerintah untuk mengubah struktur, jumlah pajak dan pengeluarannya dengan
maksud untuk mempengaruhi tingkat kegiatan perekonomian.
Menurut Mardiasmo (2005:5) pajak dapat digolongkan menjadi:
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang
pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya:
Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi:
a.
Pajak subjektif, yaitu pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contohnya: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sedangkan pajak menurut lembaga pemungutnya dibedakan
menjadi:
a.
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak atas Barang Mewah,
Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Materai.
b.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak
daerah terdiri dari:
-
Pajak Provinsi, contohnya : Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-
Pajak Kabupaten/Kota, contohnya : Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan
Jalan.
B. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut pasal 79 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1.
Hasil pajak daerah
2.
Hasil restribusi daerah
3.
Hasil perusahaan milik daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
4.
Lain-lain pendapatan yang sah
b.
Dana perimbangan
c.
Pinjaman daerah, dan
d.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Adapun dana perimbangan terdiri atas:
a.
Bagian daerah dari penerimaan pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan
dari sumber daya alam.
b.
Dana alokasi umum
c.
Dana alokasi khusus
BAB III
PEMECAHAN
MASALAH
- Beberapa Permasalahan Yang Terjadi
1.
Mengingat
masih sangat sederhananya ruang kantor sehingga menyulitkan untuk penataan
arsip perpajakan/restribusi secara keseluruhan terhadap data BKP
pajak/restribusi.
2.
Terbatasnya
ruang kerja untuk pengamanan arsip bagian pajak/restribusi, baik rahasia maupun
yang tidak rahasia. Dan juga masih minimnya perangkat lunak dan keras yang
digunakan untuk mendukung tugas kerja bagian administrasi Pos RHBI Langkat
Tamiang sehingga lingkungan dan suasana kerja masih terasa kurang kondusif.
3.
Ruang
kerja yang belum representatif yaitu ruang kerja yang belum memberi kenyamanan
dalam bekerja dilingkup Pos RHBI Langkat - Tamiang.
4.
Pembukuan
BKP pajak/restribusi yang dilakukan masih belum rutin dan kurang teliti sehingga
menghambat penyiapan laporan bulanan.
5.
Masih
belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap operasional pos serta
pengawasan terhadap kinerja para petugas pemungut dan bendaharawan pos RHBI
Langkat – Tamiang.
6.
Disiplin
kerja para petugas yang masih rendah sehingga berdampak buruk terhadap kinerja
petugas.
7.
Masih
kurangnya kerja sama dengan instansi dan organisasi lain menyangkut dengan
bidang perpajakan.
8.
Target
yang dibuat terhadap rencana pendapatan asli daerah masih berbeda jauh dari
realisasi yang terjadi di lapangan.
B. Beberapa Usaha Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Masalah.
1.
Dengan
penataan ruang secara optimal untuk penyimpanan arsip-arsip dan dengan
penyediaan serta pemanfaatan berbagai fasilitas berupa perangkat keras dan
lunak sedemikian rupa sehingga kelancaran tugas dapat dilakukan secara maksimal,
efektif dan efisien.
2.
Ruang
kerja yang di desain sebaik mungkin agar para petugas dapat lebih memfokuskan
diri kepada pekerjaannya karena merasakan kenyamanan pada ruang kerjanya.
3.
Pembukuan
BKP pajak/restribusi dilakukan dengan ketelitian penuh dan secara rutin dalam
rangka menghindari kesalahan pencatatan dan keterlambatan berbagai laporan yang
diperlukan.
4.
Melakukan
pengawasan terhadap operasional pos serta pengawasan terhadap kinerja para
petugas pemungut dan bendaharawan pos guna menghindari hal-hal yang dapat
merusak citra petugas pos Langkat – Tamiang di mata masyarakat khususnya.
5.
Memprogram
dan melaksanakan kerja sama dengan berbagai instansi dan organisasi lainnya
yang menyangkut dengan bidang pendapatan daerah.
6.
Meningkatkan
disiplin kerja petugas yang dapat mempengaruhi prestasi kerja dan kinerja para
petugas guna mencapai pelayanan prima yang maksimal.
7.
Mengusahakan
selisih target dan realisasi sekecil mungkin guna menghindari hasil prediksi/perkiraan
yang salah terhadap pajak/restribusi daerah Aceh Tamiang.
BAB IV
PENUTUP
Berdasarkan bab-bab
terdahulu dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.
Pemungutan
terhadap pajak atau restribusi dilakukan dengan benar dan tepat sasaran sehingga
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya
Pemerintah Daerah Aceh Tamiang.
2.
Demi
mencapai pelayanan prima, petugas pajak/restribusi berusaha meningkatkan
disiplin yang dapat mempengaruhi kinerja dan prestasi kerja yang membanggakan.
3.
Dengan
adanya pengawasan diharapkan para petugas dapat bekerja lebih bertanggung jawab
demi terwujudnya kinerja yang efektif dalam meningkatkan pelayanan di Pos
Langkat – Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang.
4.
Adapun laporan
bulanan yang disiapkan secara rutin, teliti, benar, dan akurat, dapat
memberikan informasi kepada Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Aceh
Tamiang sehingga mampu memprediksi atau
mengestimasi (memperkirakan) dan membuat perencanaan-perencanaan mengenai
Pendapatan Asli Daerah khususnya bagian pajak/restribusi sebaik mungkin serta
dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan yang terbaik untuk masa
sekarang, dan yang akan datang.
5.
Merancang
dan melaksanakan program-program yang mendukung lancarnya pemungutan
pajak/restribusi pada Pos RHBI Langkat – Tamiang dalam upaya mempermudah
administrasi sehingga kesulitan birokrasi dapat dihindari.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Mardiasmo, Perpajakan, Penerbit ANDI,
Yogyakarta, 2005.
2.
Sukirno,
Sadono, Pengantar Teori Makro Ekonomi,
Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
3.
Undang-Undang Nomor 22, tentang Pemerintahan Daerah, 1999.
4.
Undang-Undang Nomor 25, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, 1999.
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran
Halaman
I REGRESSION.......................................................... 36
II
KUISIONER............................................................ 37
KABUPATEN ACEH TAMIANG
2006